Sidebar

"Selamat Datang Di Blog KJL SMA Negeri 1 Wringinanom Gresik"

Minggu, 28 November 2010

Tuwa Dupo

    Kemajuan teknologi yang dicapai oleh manusia dalam upaya peningkatan kualitas dan kenyamanan hidup, memberi dampak negatif bagi keseimbangan lingkungan hidup. Pembangunan industri menyebabkan terjadinya krisis udara berkualitas baik dan bersih. Pencemaran udara yang terjadi merupakan masalah pencemaran lingkungan yang terberat. Pencemaran udara dapat membahayakan kesehatan manusia, kelestarian tanaman dan hewan, dapat merusak bahan-bahan, menurunkan daya penglihatan, serta menghasilkan bau yang tidak menyenangkan (BAPEDAL, 1999).
      Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (KEPMEN KLH No. 02/Men-KLH/I/1988).
      Kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik merupakan daerah pedesaan yang sedang tumbuh menjadi suburban. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan dunia industri di daerah ini, banyak menggeser fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman dan pabrik. Ditahun 2010, tercatat 60 perusahaan besar dan kecil telah berdiri didaerah ini.
      Pembangunan industri di kecamatan Wringinanom berdampak positif bagi terciptanya lapangan kerja baru bagi penduduk sekitar. Namun hal tersebut diikuti oleh dampak negatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Pembangunan kawasan industri telah mengurangi luas areal pertanian produktif, memicu terjadi migrasi besar-besaran dari daerah lain, serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan terjadinya pencemaran udara, tanah dan badan air.
       Aktifitas industri dan masyarakat menimbulkan zat-zat pencemar udara diantaramya SO2, NO dan NO2, CO, O3, SPM (Suspended Particulate Matter) dan Pb( timbal ). SO2 berperan dalam terjadinya hujan asam dan polusi partikel sulfat aerosol. NO2 berperan terhadap polusi partikel dan deposit asam dan prekusor ozon yang merupakan unsur pokok dari kabut fotokimia. Ozon, CO, SPM, dan Pb seluruhnya telah dibuktikan memberi pengaruh yang merugikan kesehatan manusia. Pembakaran bahan bakar fosil pada aktifitas masyarakat dan industri mengarah terbentuknya produksi SO2, NO dan NO2 serta Pb.
       Wilayah kecamatan Wringinanom sebelah selatan dilintasi sungai Kali Surabaya yang kondisinya amat memprihatinkan. Kali Surabaya merupakan bagian dari DAS Brantas yang mempunyai Daerah Pengaliran Sungai (DPS) seluas 12.000km2,  berawal dari mata air yang bersumber di lereng gunung Arjuna Malang dan mengalir melewati 9 kabupaten atau kota lain di Jawa Timur. Kali Surabaya mengalir sepanjang 41 km, mulai dari DAM Mlirip Mojokerto sampai DAM Jagir Surabaya (Ecoton, 2006).
       Kali Surabaya merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat di daerah aliran sungai tersebut. Air Kali Surabaya dimanfaatkan sebagai bahan baku PDAM, kegiatan industri, peternakan, rumah tangga dan pertanian. Namun kondisi air Kali Surabaya sudah tercemar seiring pembangunan industri di sekitar aliran Kali Surabaya. Sumber-sumber bahan pencemar tersebut antara lain berasal dari kegiatan produktif dan non-produktif berupa limbah organik dan anorganik, residu pestisida, sedimen dan bahan-bahan lainnya.
       Kegiatan masyarakat sekitar sungai yang membuang sampah dan limbah domestik ke Kali Surabaya, juga menjadi penyebab rendahnya kualitas air. Masyarakat tidak tahu bahkan tidak mau tahu terhadap kondisi air sungai yang tercemar, mereka tetap membuang sampah ke sungai dengan alasan kepraktisan dan sempitnya lahan yang dimiliki. Masyarakat juga belum menyadari apabila air sungai terus tercemar akan mempengaruhi kehidupan generasi mendatang.
      Limbah industri yang dibuang ke badan air atau sungai dan lingkungan sekitarnya dapat mencemari tanah, air, dan tanaman. Pada umumnya tanaman tidak mengalami gangguan fisiologis, namun kualitas hasil produksi yang tercemar sangat berbahaya bila dikosumsi.
     Oleh karena itu, perlu dilakukan usaha-usaha yang mengarah pada penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah penghijauan, pengadaan ruang terbuka hijau yang dapat diwujudkan dalam bentuk jalur hijau, kebun, pekarangan, dan hutan yang berfungsi sebagai paru-paru bumi yang dapat menyediakan oksigen bagi mahluk hidup (Fakuara, 1987).
  Maka perlu diambil sebuah langkah cepat yang strategis untuk menanggulangi pencemaran, diantaranya dengan pengembangan proyek penghijauan yuang diberi nama “ Tuwa Dupo “ , singkatan dari “ Satu Jiwa Dua Pohon “. dimana setiap orang diharapkan menanam, merawat minimal 2 pohon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar